Aqiqah
makna Aqiqah menurut bahasa adalah satu nama bagi rambut yang ada di kepala anak yang dilahirkan ketika baru di lahirkan. sedangkan menurut syara adalah hewan yang disembelih karena relahirnya anak pada hari yang ketujuh setelah kelahirannya.
Hukum Aqiqah
Aqiqah hukumnya adalah sunnah muakkad artinya sangat dianjurkan karena adanya hadits-hadits tentang itu. sebagaimana hadits Nabi Muhammad SAW yang artinya : anak yang terlahir itu tergadai dengan aqiqahnya di sembelih aqiqah itu pada hari yang ketujuh dan dicukur rambut kepalanya dan di beri nama.
Kata Pengantar
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Segala sanjung-puji dari semesta langit dan bumi hanyalah milik Allah SWT, Al-Malikul ‘Alim yang telah memancarkan cahaya ilmu melalui ayat-ayatNya. Shalawat-salam semoga selalu tercurah pada junjungan alam, Pembawa prinsip-prinsip Al-Qur’an, Nabinda Muhammad SAW, keluarga, sahabat dan para pengikut ajarannya.
Sudah menjadi sebuah kewajaran dan memang fitrah manusia (human nature) bahwa pendidikan merupakan satu-satunya parameter peradaban dan kebudayaan suatu bangsa. Dan tentu saja, pendidikan merupakan implikasi dari sebuah postulat dalam agama, yakni: rahmatan lil ‘alamin. Sehingga, lahirlah sebuah simplifikasi bahwa; “bangsa yang berperadaban tinggi dan luhur adalah bangsa yang terdidik (educated)”. Berpijak dari itu, lahirlah lembaga pendidikan islam AL-INAYAH yang mencoba memberi alternetif solusi atas tantangan modernisasi dan globalisasi di tengah ramainya dunia pendidikan saat ini.
Lembaga Pendidikan Islam AL-INAYAH sendiri sedianya berangkat dari sebuah keprihatinan akan mahalnya biaya dan alokasi dana pendidikan, itulah kenapa lembaga pendidikan ini lebih memberi perhatian dan skala prioritas terhadap kaum dhu’afa, lebih-lebih yatim-piatu yang kurang mendapat kesempatan dan hak pendidikan yang “layak”. Sehingga, lembaga pendidikan ini lebih bersifat sosial-keagamaan (non-profit).
Akhirnya, dengan mengharap mardhatillah kami mengajak kaum muslimin untuk bersama-sama mengawal langkah kami dalam melaksanakan tanggung-jawab lembaga pendidikan ini dengan segenap loyalitas, dedikasi yang tinggi serta etos kerja yang Islami dalam bingkai kearifan moral. Insya Allah.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Jakarta, 28 Mei 2009
Sairozi Hafiz
(Pimpinan)
LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM
AL-INAYAH
A. Pendahuluan
Lembaga pendidikan (dalam bingkai perubahan sosial) merupakan media transformasi ilmu pengetahuan yang akan mengangkat derajat manusia menuju tempat yang tinggi, bermartabat dan terhormat. Derajat tersebut baru dapat tercapai apabila ilmu pengetahuan telah dimiliki, tentunya ilmu pengetahuan yang dapat menjawab atau paling tidak memberi alternatif solusi atas tantangan dan tuntutan zaman serta bermanfaat bagi diri sendiri dan orang lain.
Lembaga pendidikan dewasa ini, sangatlah banyak dan beragam secara kuantitas, mungkin jutaan bahkan mungkin lebih dari itu, namun tidak demikian dengan kualitasnya. Dan yang justru ironis, dari banyaknya lembaga pendidikan tersebut, hanya sedikit yang memperhatikan “nasib” dan kemampuan kaum dhu’afa, yatim-piatu, dan fakir-miskin, khususnya pada lembaga pendidikan umum. Maka (mau tidak mau) output dari lembaga kursus ini sepenuhnya disesuaikan dengan kebutuhan pasar.
Kehadiran Lembaga Pendidikan Islam AL-INAYAH, Insya Allah merupakan lembaga yang tidak masuk dalam kategori lembaga pendidikan komersil, melainkan menjadi lembaga alternatif untuk melakukan transformasi ilmu pengetahuan pada masyarakat yang belum mendapatkan perhatian secara penuh dari berbagai pihak. Salah satu contoh kongkretnya; peserta didik yang kami asuh adalah anak-anak yatim-piatu, fakir-miskin, dan kaum dhu’afa.
Lembaga Pendidikan Islam AL-INAYAH, akan dengan penuh tanggung jawab, loyalitas serta dedikasi yang tinggi dalam melaksanakan rencana besar ini. Sebab agama, Allah dan Rasul-Nya telah memerintahkan dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits kepada umat manusia untuk selalu memperhatikan dan memberi skala prioritas terhadap yatim-piatu, fakir-miskin dan kaum dhu’afa dalam berbagai aspek kehidupan dengan implikasi (pahala) yang akan diperoleh pihak yang melaksanakannya di dunia dan akhirat.